Sementara jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 (empat belas hari) setelah menyatakan kasasi (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP) Sebut Kasusnya Perdata, Bos First Travel Ajukan PK.
PeninjauanKembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juni 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan
TataCara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana. Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding. Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan
1a. Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana;
Dalamhal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula
Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .;
ProsedurPengajuan Peninjauan Kembali; Syarat Mengajukan Perkara; Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan
. f495gbbupe.pages.dev/12f495gbbupe.pages.dev/316f495gbbupe.pages.dev/390f495gbbupe.pages.dev/10f495gbbupe.pages.dev/260f495gbbupe.pages.dev/117f495gbbupe.pages.dev/274f495gbbupe.pages.dev/182f495gbbupe.pages.dev/36
contoh memori peninjauan kembali perdata